SUKABUMI — Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus seorang pemuda berinisial MSP (29) terduga pelaku pencurian berupa kabel tower milik PT Telkomsel Sukabumi di Jalan Pembangunan, Kampung Babakan RT4/1, Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum pada 16 Juni 2024 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi ini, berhasil diamankan di daerah Bojong Sawah Kabupaten Sukabumi pada Kamis 1 Agustus 2024.
“Ya, satu orang terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Namun, satu pelaku lainnya berinisial M masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Kamis (8/8).
Rita menjelaskan, insiden pencurian terjadi pada Minggu 16 Juni 2024. Bermula, saat kedua terduga pelaku masuk ke area tower milik PT Telkomsel dengan menggunakan satu unit sepeda motor Jupiter MX Silver.