“Kemudian para pelaku memotong kabel dan membawa kabel hasil pencurian tersebut. Namun, perbuatan pelaku terdetek team maintenance, kemudian para pelaku berhasil kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dibawanya,” bebernya.
Hingga saat ini, sambung Rini, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pendalaman dan mengejar terduga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih DPO. “Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi,” pungkasnya. (bam/d)






