“Selain itu, mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kesatu dengan pengurus atau pengawas lain, serta bukan dari unsur kelurahan,” tegasnya.
Persyaratan tersebut, merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Koperasi, yang bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. Dengan kriteria ini, diharapkan KMP akan dikelola oleh individu yang kompeten dan berintegritas tinggi. Guna mensukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih, Kelurahan Cikole menggandeng berbagai pihak, termasuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat ikut terlibat aktif, karena koperasi ini nantinya milik bersama dan untuk kepentingan warga,” tutupnya. (bam/d)




