21 Proyek Kota Sukabumi Senilai Rp12 Milyar Diawasi Kejari, Begini Hasilnya

Proyek Kota Sukabumi
MONITORING: Kejari Kota Sukabumi saat melakukan Monev pembangunan Rutilahu yang dilakukan Dinas PUTR Kota Sukabumi, Selasa (24/1).  

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang 2022 mendampingi sebanyak 21 proyek pemerintah dengan total nilai sebesar Rp12.423.408.500.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Herman Darmawan mengatakan, 21 proyek strategis tersebut tersebar di tiga instansi yakni, tujuh bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUT) Kota Sukabumi, 13 kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) dan satu di RSUD R Syamsudin SH.

Bacaan Lainnya

“Pada tahun lalu kami mendampingi 21 proyek yang tersebar di tiga instansi,” kata Herman kepada Radar Sukabumi, Rabu (25/1).

Herman membeberkan, DPUTR menyampaikan permohonan pendampingan sebanyak tujuh bidang diantaranya, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perluasan sistem penyediaan air minum (Spam) jaringan perpipaan, pembangunan atau penyediaan sistem air limbah terpusat skala kota, pemeliharaan berkala jalan rekontruksi jalan, pembangunan pedestrian, pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh dan program kota tanpa kumuh.

“Dari tujuh bidang ini nilai totalnya anggarannya sebesar Rp47.703.145.000. Dari 13 kegiatan tersebut, hanya pembangunan Kecamatan Lembursitu tidak jadi terlaksana karena terkendala rekopusing anggaran,” bebernya.

Adapun, 13 kegiatan yang dilakukan Dinas P dan K Kota Sukabumi yaitu, pembangunan Labkom Al-Fhat, rehabilitas ruang kelas SDN Tespong Raya, pembangunan ruang Labkom SDN Tespong, rehabilitas ruang kelas SDN Brawijaya, pembangunan Labkom SDN Dayeuhluhur, pembangunan Labkom SDN Kibodas, rehabilitas ruang kelas SMP 1, rehabilitas ruang kelas SMP 15, rehabilitas ruang perpustakaan Annaba, pembangunan Labkom SDN Baros 3, rehabilitas ruang kelas SMP 6, rehabilitas ruang kelas SMP 16 dan rehabilitas ruang kelas SMP 9.

“Total anggaran dari semua kegiatan ini sebesar Rp5.052.194.000. Sementara, RSUD R Syamsudin SH mengajukan pendampingan satu kegiatan yakni, pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan nomonal Rp2.600.000.000,” terangnya.

Menurutnya, dalam pendampingan tersebut Kejari Kota Sukabumi memberikan pendapat hukum, pembahasan hukum, monitoring dan evaluasi (Monev).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *