2020, Tujuh WNA Dideportasi Imigrasi Sukabumi 

Kelas II Non TPI Sukabumi, saat melakukan pelayanan, beberapa waktu lalu.

SUKABUMI — Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, menyebutkan selama 2020 terdapat tujuh Warga Negara Asing (WNA) dideportasi karena dianggap melanggar Undnag-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi menjelaskan, tujuh WNA yang melakukan pelanggaran ini berasal dari enam negara yakni, Negara Belanda, Sri Lanka, Malaysia, Australia, India dan Korea Selatan.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan bulan ini, terdapat tujuh orang yang kami deportasi,” jelas Adi kepada Radar Sukabumi, Senin (28/9).

Lanjut Adi, pada tahun sebelumnya pelanggaran keimigrasian terdapat 46 WNA yang di deportasi karena melakukan pelanggaran seperti, penyalahgunaan izin tinggal, melebihi masa tinggal dan pelanggaran lainnya.

“Kebanyakan pelanggaran WNA melebihi masa tinggal,” ucapnya.

Menurutnya, penangkapan pelanggaran WNA terakhir dilakukan pada Senin 20 Juli 2020, Seksi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Sukabumi menangkap orang asing berkewarganegaraan Bangladesh yang sudah melakukan tindak pidana Keimigrasian karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk dirinya sendirl di Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Sukabumi.

“Modusnya mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan seperti, KTP dan Kartu Keluarga dam dokuman lainnya memuat data yang tidak sah serta memberikan keterangan tidak benar,” imbuhnya.

Pada 20 Juli, sambung Adi, menetapkan orang asing berkewarganegaraan Bangladesh ini sebagai tersangka tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama Iima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500. 000. 000, 00 juncto Pasal 119 Ayat (1) yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500. 000. 000,00.

“Selanjutnya tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi sejak 21 Juli 2020 2020 sampai dengan tanggal 1O Agustus 2020. Kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penyidik sejak 10 Agustus sampai dengan 18 September 2020. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi,” paparnya.

Untuk menekan pelanggaran Keimigrasian, Adi menambahkan, pihaknya mengoptimalkan peran tim pengawas orang asing terdiri dari berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pora.

“Kami secara rutin melakukan pengawasan Keimigrasian. Mudah-mudahan bisa meminimalisir pelanggaran,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *