Hingga saat ini, lanjut Asep, jumlah pengangkatan ASN tidak sebanding dengan jumlah purnabakti. Namun, meski demikian Pemkot Sukabumi berupaya memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada agar kinerja dapat maksimal.
“Kalau berbicara ideal tentunya masih kurang, tetapi kami memaksimalkan SDM yang ada agar lebih berkualitas,” bebernya.
Asep menambahkan, batasan usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi (PPT) dan pejabat fungsional ahli madya yakni 60 tahun dan sisanya batas usia pensiun 58 tahun.
“Rata-rata masa kerja ASN selama 25 tahun hingga 40 tahun,” pungkasnya. (bam/d)