Hukum & Kriminal KabKABUPATEN SUKABUMI

Yakin Bukti Kuat, JPU Ajukan Kasasi

×

Yakin Bukti Kuat, JPU Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya telah diberitakan, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten mengungkapkan, alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan lalu itu tidak memenuh keyakinan majelis hakim atau lemah. Sehingga, karena pertimbangan itulah, majelis hakim pun memvonis terdakwa tidak bersalah alias bebas. “Dalam kasus ini, alat buktinya tidak memenuhi unsur keyakinan hakim, sehingga terdakwa pun dinyatakan tidak bersalah,” tukasnya.

Dalam kasus ini, Rio menyebutkan pelaku yang disebutkan seluruhnya berjumlah 4 orang. Satu diantaranya BD, sedangkan tiga orang lainnya hingga kini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bank bjb Tandamata

“Semua ada 4, 3 diantaranya masih DPO,” akunya,

Sementara itu, kerabat korban, Mahfudin (41), warga Kampung Ciangsana I, RT 02/04, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar menambahkan, korban dan juga keluarganya meyakini Unyit alias BD merupakan salah satu dari empat pelaku yang telah berbuat bejat kepada Bunga (nama samaran) pada Kamis (23/2/2017).

“Saya sudah beberapa kali nanya Bunga, apakah Unyit juga melakukan? Ia menjawab dengan jawaban yang sama juga, iya katanya, Unyit itu pelaku ketiga dari empat pelaku yang menggagahi Bunga,” ujar Mahfudin.

Mahfudin dan juga keluarga lainnya mengaku tidak percaya dengan sikap hakim PN Cibadak yang memvonis Unyit bebas. Padahal dalam kasus ini sudah meyakinkan, korban yang juga saksi mengakui bahwa Unyit salah satu pelakunya.

“Bahkan pelaku yang bebas ini sempat menampar korban sebelum menggagahinya. Kami bingung, harus mencari keadilan lagi ke mana,” keluhnya. (ren)