Yakin Bukti Kuat, JPU Ajukan Kasasi

CIBADAK – Dianggap alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur lemah oleh Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditiya akhirnya angkat bicara.

Ia memastikan, alat bukti yang disampaikan dalam persidangan kasus ini telah memenuhi unsur pidana yang dilakukan terdakwa, BD (23) pelaku yang divonis majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Logika sederhananya, kami tidak mungkin menyatakan berkas perkara P21 bila alat buktinya lemah. Kami menilai, alat bukti yang disampaikan dalam persidangan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Yeriza Aditya saat ditemui Radar Sukabumi, kemarin (9/1).

Disebutkan Yeriza, dalam kasus ini terdapat tiga alat bukti yang disampaikan saat persidangan. Yakni keterangan saksi, surat atau dokumen berupa hasil visum dan bukti petunjuk lainnya.

BACA : PN Cibadak Berdalih, Sebut Bukti dan Keterangan Lemah

“Hakim mungkin memiliki pandangan lain dalam kasus ini. Memang, perbedaan pandangan dalam persidangan itu hal biasa,” akunya.

Meskipun hakim sudah memvonis terdakwa dengan vonis bebas, namun Yeri memastikan akan melakukan upaya hukum lainnya. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). “Tentu, kami tidak akan tinggal diam. Besok (hari ini, red) permohonan kasasi akan kami sampaikan,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *