Lebih lanjut Ajat menjelaskan, bahwa kategori warga yang mendapatkan bantuan tersebut, terlebih dahulu harus dilihat dari 3 aspek. Yakni, aspek keselamatan bangunan. Ia mencontohkan, jika bangunannya tidak menggunakan konstruksi yang kuat, maka bangunan itu dinilai tidak layak huni.
Sementara, untuk aspek kedua dilihat dari sisi kecukupan luas ruang. Menurutnya, jika rumahnya kecil dan luasannya kurang dari ketentuan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang kecukupan luas ruang. Dimana, rasio per jiwa-nya harus memiliki luasan 9 meter persegi.
“Kalau kurang dari itu, luasannya bisa dimasukan pada kategori tidak layak huni. Jadi, bila semisal ada 6 jiwa di dalam rumah itu, maka luas bangunan rumahnya 6 x 9 meter. Maka, luas bangunannya harus 54 meter persegi. Kalau lahanya sedikit, maka solusi bangunannya harus di naikan bertingkat ke atas,” timpalnya.
“Nah, terakhir itu adalah aspek kesehatan, kalau penghawaan dan pencahayaan kurang, kemudian tidak ada sanitasi dan tidak ada jamban keluarga, dan tidak ada spiteng, maka itu juga dinilai tidak layak huni,” pungkasnya. (den/d)






