SUKABUMI – Seorang remaja berinisial JN (22) asal warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terpaksa harus mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota. Lantaran, ia ketangkap basah oleh warga saat mencuri jagung yang siap panen di Kampung Tegalpanjang, RT 020/RW 006, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cireunghas, Resor Sukabumi Kota Ipda Hendrayana kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus tindak pidana pencurian ini, bermula saat Yusup yang merupakan anak dari pemilik kebun jagung bernama Yusman Taojiri, tengah melakukan ronda malam pada Sabtu (02/09) dini hari.
Saat itu, Yusuf melihat angkutan kota (angkot) trayek Kota Sukabumi berhenti di depan kebun milik orangtuanya. “Kecurigaan mulai diperkuat oleh anak pemilik kebun, saat melihat karung berisi jagung sedang dibawa pelaku ke dalam angkot tersebut sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Hendrayana kepada Radar Sukabumi pada Senin (04/09).
Setelah itu, ia langsung menghubungi warga lainnya dan mengejar para pelaku. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri bersama mobil angkot yang bermuatan jagung tersebut. “Jadi, pelakunya itu tiga orang. Nah, yang kita amankan baru satu pelaku yang berinisial JN,” ujarnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, sejumlah anggota Polsek Cireunghas langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan beberapa karung berisikan jagung yang tidak sempat digondol para pelaku.
“Akibat peristiwa itu, petani mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Karena, semua tanaman jagungnya di ladang dengan luas sekitar 600 sampai 700 meter persegi nyaris tak ada isinya setelah digasak para pelaku,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku berinisial JN yang kini tengah mendekam di Rutan Mapolsek Cireunghas itu, diketahui merupakan pelaku residivis kasus pencurian. “Pengakuan tersangka sudah 5 kali melakukan pencurian. Diantaranya di wilayah Kecamatan Sukaraja dan di sempat mencuri burung di wilayah Cibereum Kota Sukabumi. Dulu, ia sempat ditahan 1 tahun 2 bulan, karena kasus pencurian,” bebernya.
“Sementara, untuk motifnya pelaku JN ini mengaku kepada kita terpaksa telah melakukan pencurian jagung itu, karena desakan faktor ekonomi. Namun, karena sudah residivis, iya jadi kebiasaan dan katanya hasil pencurian jagung itu mahu mereka jual lagi,” tukasnya.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, untuk memburu dua pelaku lainnya yang kini masih buron. “Iya, minta doanya saja yah, semoga segera tertangkap dua pelaku lainnya,” pungkasnya. (Den)






