Menurut Ika, jika proses persidangan menetapkan vonis terhadap mantan kepala desa, maka jabatan selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) dari kalangan ASN Kecamatan Gunungguruh. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi Desa Cikujang dalam membangun tata kelola desa yang lebih baik dan akuntabel.
“Kepercayaan itu fondasi utama. Kami ingin memulihkan itu, bersama warga,” pungkasnya.(den/d)




