Walhi : Izin Tambang Pasir Besi di Sukabumi Harus Dievaluasi

Kondisi Tambang Pasir Besi yang berada di Kecamatan Cibitung

SUKABUMI — Aktivitas penambangan pasir besi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibitung, kian menuai protes dari warga sekitar. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mendesak kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk segera mengambil tindakan tegas dan meninjau ke lokasi pertambangan yang telah diprotes warga tersebut.

“Kami menduga aktivitas tambang pasir besi di wilayah Kecamatan Cibitung itu, tidak memiliki kajian Amdal yang jelas.

Bacaan Lainnya

Fakta ruas jalan yang biasa digunakan warga mengalami kerusakan. Ini membuktikan tidak adanya analisa dan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang tertuang di Amdal,” jelas Direktur Walhi Jabar Meiki W Paedong kepada Radar Sukabumi, Jumat (15/5).

Apabila, perusahaan tambang pasir besi itu mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka, dapat diyakini dalam aktivitasnya tidak akan menuai protes dari warga.

Terlebih lagi, baru- baru ini Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten melalui KPH Sukabumi, memutuskan untuk melakukan penyetopan armada dum tuck pengangkut pasir besi yang melewati akses atau jalan Perum Perhutani.

“Sebab itu, patut dipertanyakan legalitas izin pertambangan yang dikantongi perusahaan tambang itu,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas tambang pasir besi tidak hanya berakibat buruk pada ekosistem pantai, laut, dan sosial masyarakat. Namun juga akan membuat hilangnya garis pantai.

“Iya, artinya akan menghilangkan luas daratan. Sehingga potensi bencana gelombang laut yang akan menimpa pemukiman semakin besar,” tandasnya.

Sebab itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat seharusnya melakukan tindakan penertiban karena proses terbitnya perizinan pertambangan menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, juga tidak harus berdiam diri. Namun harus peka terhadap keresahan warga terkait dampak buruk yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Kemarin kan sudah ada upaya dari KPH Perhutani untuk penyetopan armada dum tuck pengangkut pasir besi yang melewati akses atau jalan Perum Perhutani.

Namun, alangkah baiknya pemerintah juga harus mengkaji dan meninjau kembali semua perizinan yang dimiliki perusahaan tambang pasir besi itu,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *