KABUPATEN SUKABUMI

Viral Isu Penyintas Bencana Diminta Patungan Solar, BPBD Sukabumi: Tidak Benar!

×

Viral Isu Penyintas Bencana Diminta Patungan Solar, BPBD Sukabumi: Tidak Benar!

Sebarkan artikel ini
BPBD Sukabumi Bantah Isu Warga Diminta Patungan Solar untuk Alat Berat di Nyalindung
BPBD Sukabumi Bantah Isu Warga Diminta Patungan Solar untuk Alat Berat di Nyalindung

SUKABUMI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi membantah kabar yang menyebut warga terdampak bencana di Kecamatan Nyalindung diminta patungan untuk membeli bahan bakar solar guna mengoperasikan alat berat.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur resmi penanggulangan bencana.

Bank bjb Tandamata

“BPBD tidak memiliki alat berat. Informasi bahwa masyarakat, apalagi yang terdampak bencana, diminta menanggung biaya operasional seperti BBM atau honor operator, itu tidak benar,” tegas Eki dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Eki menjelaskan, seluruh proses penanganan bencana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan 22 Tahun 2008. Dalam kondisi darurat, pemerintah dapat menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT), namun pencairannya harus melalui mekanisme ketat berdasarkan kajian teknis dan persetujuan lintas instansi.

Terkait Dana Siap Pakai (DSP), Eki menambahkan bahwa kewenangannya berada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan di tingkat kabupaten. Ia juga mengungkapkan bahwa alat berat milik pemerintah daerah saat ini tidak dapat digunakan karena rusak dan belum diperbaiki selama lebih dari satu tahun akibat keterbatasan anggaran.

“BPBD tidak melakukan pengerukan karena alat berat yang ada dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki,” jelasnya.

Menanggapi dugaan adanya pungutan liar oleh oknum di lapangan, Eki menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan BPBD. Ia memastikan seluruh personel BPBD bekerja sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan ketat.

“Setiap personel diawasi langsung oleh ketua tim yang bertanggung jawab penuh. Kami pastikan tidak ada pegawai BPBD yang meminta pungutan terkait BBM atau operasional kepada warga terdampak,” ujarnya.

BPBD, lanjut Eki, berfokus pada asesmen, koordinasi, dan penanganan kedaruratan. Jika masyarakat merasa dibebani biaya, ia mengimbau agar segera melapor melalui Pusdalops-PB BPBD, pemerintah desa atau kecamatan, maupun Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK).

“Kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar alat berat bisa tetap beroperasi di lokasi bencana tanpa membebani warga,” tandasnya.