KABUPATEN SUKABUMI

Villa Edhy Prabowo di Sukabumi Diduga Dibeli dari Uang Suap

×

Villa Edhy Prabowo di Sukabumi Diduga Dibeli dari Uang Suap

Sebarkan artikel ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan positif Covid-19 pada awal September 2020. Edhy sempat masuk ICU saat dirawat, namun saat ini kondisinya telah membaik dan hasil tes swab terakhirnya sudah negatif. Dok.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sebanyak satu unit villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Villa itu milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, diduga dibeli dari hasil uang suap benih lobster alias benur.

“Penyidik KPK hari ini (18/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah, seluas kurang lebih dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Bank bjb Tandamata

Ali menyampaikan, diduga villa tersebut milik Edhy Prabowo yang dibeli dari hasil penerimaan suap benur. Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik memasang plang penyitaan pada villa tersebut.

Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP,” ucap Ali.

KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(jpc/upi/rs)