Saat melakukan penggeledahan, petugas Kepolisian juga mengamankan sejumlah senjata tajam. Diantaranya, dua buah cerulit, satu buah pedang. Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo hitam bernomor polisi F 4466 LQ.
“Dari belasan anggota berandal bermotor ini, tiga diantaranya statusnya DPO yang merupakan terduga pelaku pengrusakan motor Honda CRF,” paparnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, belasan anggota berandal bermotor tersebut, diketahui statusnya masih pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Jadi dari belasan anggota berandal motor itu, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR (18). Karena, ia kedapatan memiliki senjata tajam dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Sementara, pelajar lainnya mereka dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (den/d)