“Kasus dugaan SPK fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2016 lalu itu, statusnya masih dalam penyidikan,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, untuk mengusut tuntas kasus Tipikor pada SPK fiktif tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi secara marathon. Terdiri dari, pejabat Dinas Kesehatan, BJB, para pengusaha dan petugas Provinsi Jawa Barat. Mereka sengaja dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam.
“Kemarin kan baru 35 saksi yang kita panggil. Nah, sekarang bertambah lagi jadi 39 saksi yang sudah kita panggil. Jadi masih terus bertambah untuk pemeriksaan saksi-saksi itu. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini nanti ada pengumuman kembali soal pengembalian uang dari dugaan kasus SPK fiktif tersebut. Nanti kita kabari lagi yah,” pungkasnya. (den/d)