KABUPATEN SUKABUMI

Tutup 2021, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp315 Juta

×

Tutup 2021, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp315 Juta

Sebarkan artikel ini
AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra berinteraksi dengan satu dari enam tersangka yang terlibat kasus peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras di Pos Pam Terpadu Hotel Agusta Kabupaten Sukabumi.

“Puluhan botol minuman keras itu disita dalam operasi cipta kondisi tahun baru 2022, dengan menyisir sejumlah cafe, warung, dan hotel di beberapa titik kawasan wisata Selatan Sukabumi. Operasi kami gelar mulai sekitar pukul 21:00 WIB sampai selesai. Adapun jumlah miras dan mihol berbagai merk yang kami sita yakni sebanyak 77 botol,” ujar Kusmawan kepada Radar Sukabumi, Minggu (02/01/2022).

Lanjut Kusmawan, puluhan botol miras tersebut dibawa ke Mapolres Sukabumi, untuk nanti kemudian dimusnahkan. Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus operasi miras lokasi-lokasi rawan yang selama ini dicurigai kerap jadi tempat penjualan minuman keras.

Bank bjb Tandamata

“Jangan sampai tahun baru ini diwarnai perilaku yang bisa merusak kondusifitas di masyarakat, karena miras kerap jadi pemicu terjadinya keributan akibat yang mengonsumsinya hilang kontrol, sehingga berpotensi terjadinya gangguan ketertiban umum di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menjauhkan diri dari minuman keras, maupun hal lain yang tidak baik untuk kesehatan.

“Kembali saya sampaikan, salah satu tindak pidana itu berawal dari minuman keras yang sering dikonsumsi, baik mereka yang masih berusia muda maupun dewasa,” tandasnya. (ris/t)