Tutup 2021, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp315 Juta

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra berinteraksi dengan satu dari enam tersangka yang terlibat kasus peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras di Pos Pam Terpadu Hotel Agusta Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Polres Sukabumi menutup 2021 dengan pengungkapan kasus narkoba, obat keras terbatas hingga minuman keras (miras). Hal ini sebagai komitmen aparat kepolisian untuk menghadirkan keamanan dan ketertiban di masyarakat terjamin.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, pasca pemusnahan barang bukti ribuan miras pada Selasa (30/12/2021) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras terbatas siap edar. Pengungkapan ini didapat dari enam orang tersangka yang berhasil dibekuk anggotanya.

Bacaan Lainnya

“Dari enam orang tersangka, tiga orang merupakan tersangka obat keras terbatas, satu orang tersangka sabu, dan dua orang tersangka daun ganja kering.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain, obat keras terbatas 31.534 butir, ganja kering 55 gram, dan sabu 0,41 gram. Jika dirupiahkan semua barang bukti senilai Rp315 Juta,” ujar Dedy dalam pers rilis, di Pos Terpadu Hotel Agusta, belum lama ini.

Dijelaskan Dedy, enam orang tersangka tersebut dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sukabumi, menjelang pergantian malam tahun baru, Jumat (31/12/2021). Diduga barang haram itu akan diedarkan atau digunakan pada malam tahun baru. Artinya, Polres Sukabumi juga berhasil menyelamatkan masyarakat Sukabumi dari penggunaan barang haram tersebut.

“Barang haram itu belum sempat beredar,” ucap Dedy.

Dedy menegaskan, para tersangka tindak pidana peredaran narkotika terancam pasal 114, dan atau pasal 111, dan atau pasal 112, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Sedangkan untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat terbatas dikenakan undang-undang tentang kesehatan dengan hukuman acaman kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, narkotika dan obat keras terbatas itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi, termasuk objek wisata Palabuhanratu.

“Kita bergerak cepat agar barang haram itu tidak beredar di malam tahun baru ini. Semua tersangka warga Sukabumi, tidak ada residivis, modusnya ada yang bertemu secara langsung ada yang ditempel di suatu tempat. Untuk barangnya sendiri dari luar Sukabumi,” papar Kusmawan.

Tidak hanya itu, sambung Kusmawan, pihaknya juga telah mengamankan puluhan botol miras berbagai merk di beberapa titik warung dan kafe yang disinyalir masih menjual barang haram tersebut, tepat pada malam tahun baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *