Masih kata Budi Azhar, perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dinilai penting karena menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, serta kondisi riil di lapangan yang terus berkembang.
Sehingga dengan penyesuaian tersebut, Budi berharap mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa bekerja maksimal dan profesional agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Budi. (ndi/d)






