SUKABUMI — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan pentingnya pembahasan secara seksama dan menyeluruh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Budi usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas jawaban Bupati Sukabumi terhadap Raperda tersebut, Senin (14/4/2025).
Budi menilai, meskipun jawaban Bupati sudah cukup jelas, namun proses pembahasan lanjutan oleh DPRD harus tetap dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
“Kami menugaskan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini secara komprehensif. Ketua Pansus dipercayakan kepada pak Bayu Permana, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujar Budi.
Budi menambahkan pembahasan oleh Pansus akan dimulai esok hari atau Selasa (15/4/2025) dan diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Karena menurut Budi, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD), sehingga harus dibahas secara cermat.
“Target kami, pembahasan ini bisa berjalan cepat namun tetap cermat dan penuh kehati-hatian. Karena ini menyangkut kepentingan fiskal daerah dan pelayanan publik yang lebih optimal,” tegasnya.






