Tiga Warga Warungkiara Diciduk Polisi

SUKABUMI – Tiga warga Kecamatan Warungkiara terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menciduk ketiganya atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, tiga terduga pelaku itu ialah SN (38), warga Kampung Sukaharja 1, RT 1/6, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, HM (35), warga Kampung Cigombong, RT 3/8, Desa/Kecamatan Warungkiara dan DE (57), warga Kampung Cigombong, RT 3/8, Desa/Kecamatan Warungkiara.

Bacaan Lainnya

Ketiganya diamankan petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu (19/5) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Awalnya polisi hanya memgamankan tersangka SN dan HM di SPBU Bagbagan,” jelas Sunarto kepada Radar Sukabumi, Minggu (20/5).Saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dengan SPBU Bagbagan, petugas menemukan di bagian plafon rumah satu bungkus roko yang dialamnya berisikan dua paket serbuk putih.

“Dua paket kristal yang di dalam plastik bening ini, diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.Saat petugas menginterogasi kedua pelaku, ujar Sunarto, keduanya mengaku hanya oleh pelaku berinisal DE.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *