“Jadi SN dan HM ini, berperan sebagai pengantar sabu atas perintas dari DE. Kami yang menerima informasi itu pun langsung melakukan pemburuan terhadap DE. Tidak lama kemudian, DE pun berhasil kami amankan,” tandasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya tengah berada di kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mimimal limah tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(cr13/d)



