SUKABUMI — Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Pelimpahan tahap II ini juga disertai barang bukti, yang dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (Pejabat Pembuat Komitmen/KPA), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (direktur CV CK). Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran negara yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp984 juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga akhirnya memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan negara,” ungkap AKBP Samian kepada awak media.
Dijelaskan AKBP Samian kasus ini bermula dari proyek pengadaan sejumlah alat produksi seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom dengan total anggaran lebih dari Rp1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran serius.
“Mulai dari mark-up harga, pengkondisian pemenang penyedia alat, pembuatan dokumen fiktif, hingga pengajuan pencairan anggaran menggunakan dokumen tidak sah,” jelasnya.
“Ironisnya, alat yang seharusnya diterima dinas terkait pada akhir masa kontrak justru tidak pernah diserahkan sama sekali,” sambungnya.
Lanjut AKBP Samian, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan, antara lain dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ucapnya.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
AKBP Samian berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan tuntas dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan wewenang.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi penyimpangan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
“Alhamdulillah pelaksanaan tahap II ini berlangsung aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti kini telah resmi berada di tangan JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (ndi/d)






