KABUPATEN SUKABUMI

Tiga Polsek Operasi Kamtibmas

×

Tiga Polsek Operasi Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

JAMPANGTENGAH – Demi menciptakan situasi yang kondusif dan terbebas dari aksi kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pencurian bermotor (Curamor) atau disebut dengan C3. Maka, Polsek Jampangtengah bekerjasama dengan Polsek Cikembar dan Polsek Warungkiara, menggelar operasi kendaraan roda dua di Jalan Padabeunghar-Jampangtengah, akhir pekan kemarin.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, operasi C3 dilakukan polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Kabupten Sukabumi. Dalam operasi yang digelar sejak pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB ini, sedikitnya 10 personel diterjunkan. Sasarannya yakni menekan gangguan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Sepeti penyalahgunaan Senjata Tajam (Sajam), C3 dan berbagai jenis minuman keras (Miras).

Bank bjb Tandamata

“Saat kami melakukan operasi, petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua. Yakni, satu unit Honda Beat putih bernomor polisi F 5055 TV dan satu unit Honda Beat biru yang tidak lengkapi dengan nomor polisi. Kedua kendaraan ini, kami amankan di Mako Polsek Jampangtengah karena para pengendara itu tidak bisa menunjukan STNK dan SIM,” paparnya.

Menurut Samsuri, operasi akan terus digencarkan dengan pola dan waktu yang berbeda. Tujuannya untuk mengantisipasi aksi kriminalitas. Petugas gabungan, selain melakukan operasi, polisi juga melakukan patroli ke sejumlah toko dan warung jamu yang ada di sepanjang Jalan Raya Padabeunghar-Jampangtengah.

“Selama operasi berlangusng, kami tidak menemukan Miras dan pelanggaran lainnya. Hanya saja, kami mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang diduga bodong. Untuk itu, kami berharap operasi ini dapat menurunkan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jampangtengah. Apabila saat terjaring razia dan mereka kedapatan Sajam atau Miras. Maka akan kami tindak secara tegas, tanpa ada pandang bulu,” tandasnya.

Tindakan tegas yang dilaksanakan polisi di lapangan merupakan sebuah tugas, pokok dan fungsi (Tufoksi) Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat, dari aksi pelaku kejahatan yang tergolong sadis.

“Sebenarnya operasi seperti ini dilakukan sejak lama sesuai dengan intruksi dari Polres Sukabumi. Namun, sudah beberapa bulan terakhir operasi ditingkatkan kembali. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh lapisan masyrakat yang memiliki kendaraan agar menaati peraturan lalu lintas. Sementara, untuk penjual jamu agar tidak menjualnya tanpa izin, karena jika mereka tetap berjualan akan dikenakan sanksi Tipiring,” pungkasnya.

 

(cr13/d)