Dijelaskan Asep, Bea Cukai Bogor dalam sosialisasi tersebut bertindak sebagai narasumber yang menerangkan fungsi dan tugas utama bea Cukai, materi tentang barang kena cukai ilegal, dan cara mengidentifikasi pita cukai.
“Setiap sesi sosialisasi dihadiri oleh 100 orang, jadi dalam dua sesi sosialisasi total 200 orang peserta dari Ciemas dan Tegalbuleud,” jelasnya.
Lanjut M. Asep, dengan digelarnya sosialisasi tersebut kedepannya tidak ada peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang dapat merugikan masyarakat sendiri, sehingga Ia juga berharap para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menyampaikan kembali terkait ciri ciri rokok ilegal.
“Harapannya para peserta dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat luas ciri-ciri rokok ilegal dan cukai palsu serta menginformasikan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan,” tandasnya. (Ndi)






