Sopir Bus Maut Cikidang, MA Terancam Enam Tahun Penjara

“Mulai Simpang Cikidang saya gantikan sopir karena dia ngantuk. Rem tak berfungsi saat memasuki turunan di sekitar TKP. Sudah pindah gigi dan rem tangan agar berhenti, namun tak berhasil akhirnya masuk jurang,” terang MA.

Setelah masuk jurang, dalam kondisi terluka dia bergegas meninggalkan bus dengan alasan dihantui rasa takut dan ingin mencari air minum. Hingga akhirnya dia terjatuh dan pingsan di pinggiran Sungai Cicatih, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Ditemukan warga kemudian dibawa polisi ke RSUD Pelabuhan Ratu untuk mendapatkan perawatan intensif, Minggu (09/09) siang. “Saya enggak kabur. Saya hanya cari minum ke rumah warga. Saya terjatuh di pinggir sungai, selama semalam tidak ingat apa-apa,” pungkasnya.

Video Kecelakaan Bus Pariwisata di Cikidang, 38 Korban

Sementara itu, Polres Sukabumi yang dibantu Polda Jabar, melakukan penyelidikan terhadap MA kendektur yang merangkap menjadi supir ditemukan fakta baru. MA diketahui belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

AKBP Nasriadi selaku Kapolres Sukabumi membenarkan bahwa Muhammad Adam dipastikan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) khusus Bus. Adam sejauh ini hanya mengantongi SIM khusus kendaraan kecil atau mini bus. “Tersangka hanya memiliki SIM A.

Padahal seharusnya untuk bisa mengemudikan bus, SIM yang diharus dikantongi adalah SIM B,”tukas Nasriadi saat melakukan jumpa press di Makopolres Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *