Soal Sertifikat TORA Warungkiara, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, B Wijanarko saat ditemui diruang kerjanya. FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI

“Jadi, sambil terus membenahi koperasi dan meyakinkan para penerima sertipikat untuk menjadi anggota koperasi, beberapa kali pengurus Koperasi Produsen Agro TORA Wajasakti, para koordinator petani penggarap dari setiap desa berkoordinasi secara lisan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan DPTR Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan kelanjutan pelaksanaan TORA Warungkiara, baik aset maupun akses reform. Karena belum ada penyelesaian dan merasa sudah menunggu cukup lama kemudian mereka mengajukan surat yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, DPTR Kabupaten Sukabumi dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang isinya pada intinya menanyakan kelanjutan pelaksanaan TORA Warungkiara, baik aset (sertipikat) maupun akses reform,” jelasnya.

Menindaklajuti surat tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi segera berkoordinasi dengan DPTR Kabupaten Sukabumi membahas kelanjutan pelaksanaan TORA Warungkiara dan untuk dapat menghadap Bupati Sukabumi juga menyampaikan surat permohonan arahan dan petunjuk kepada Bapak Bupati Sukabumi selaku Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi.

“Mengingat pilkada Kabupaten Sukabumi baru saja dilaksanaan dan calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang pilkada belum dilantik, sehingga koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersendat,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *