Soal Sertifikat TORA Warungkiara, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, B Wijanarko saat ditemui diruang kerjanya. FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara perihal kisruh pengambilan sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Warungkiara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, B Wijanarko menjelaskan, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, salah satu tujuan reforma agraria adalah menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Agar pelaksanaan reforma agraria dapat mencapai tujuan, membuahkan hasil kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat, maka reforma agraria selain dilakukan melalui penataan aset yakni nataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang produk akhirnya beupa sertipikat hak atas tanah juga melalui pemberian akses reform atau pemberdayaan masyarakat yakni pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (27/1/2021).

Tahapan penataan aset dan pemberian akses reform merupakan satu rangkaian kegiatan penyelenggaraan reforma agraria yang utuh yang pada tingkat Kabupaten tugasnya dilakukan oleh Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten yang diketuai Bupati dengan anggota terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahaan dan para Kepala SKPD.

“Dalam tahap penataan aset, kapasitasnya sebagai anggota GTRA, Kantor Pertanahaan dengan bantuan dari anggota GTRA yang lain merupakan leading sector, sedangkan dalam tahap pemberian akses reform, SKPD terkait merupakan leading sector dan Kantor Pertanahaan tetap membantu,” lanjutnya.

Dengan kerja sama dan kerja keras jajaran Pemerintah Kabupatn Sukabumi terutama DPTR dan Kantor Pertanahaan Kabupaten Sukabumi dalam wadah GTRA dengan didukung dan dibantu oleh Camat Warungkiara, Pemerintah Desa setempat dan para koordinator petani penggarap dari setiap desa yang terhimpun dalam Forum Petani Warungkiara, akhirnya pada tanggal 7 Pebruari 2020 tahap penataan aset terhadap Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah negara bekas HGU atas nama PT. Sugih Mukti yang terletak di Kecamatan Warungkiara berhasil diselesaikan dengan ditandai dilakukannya penyerahan sertipikat hak atas tanah secara simbolis sebanyak 1200 buah oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dan Bapak Bupati Sukabumi kepada para petani menggarap sejumlah 1507 orang.

“Salah satu amanat Bapak Menteri ATR/Kepala BPN maupun Bapak Bupati Sukabumi adalah bagaimana cara supaya sertipikat atau lahan petani tdk dijual ataupun beralih.
Sebagai langkah awal pelaksanaan tahap pemberian akses reform, sebenarnya pada tahap penataan aset pun telah disampaikan kepada para petani untuk mendirikan koperasi sebagai wadah pemberian akses reform nantinya. Namun koperasi baru terbentuk menjelang akan dilakukannya penyerahan sertipikat dengan nama Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 24 Januari 2020 dan Surat Pengesahan Menhumham No.: AHU-0001872.AH.01.26 Tahun 2020. Dari 1507 orang calon penerima sertipikat, baru 31 orang yang menjadi anggota koperasi sebagai pendiri koperasi,” terangnya.

Saat itu, koperasi belum memiliki Anggaran Rumah Tangga dan kantor. Menjelang hari H tanggal penyerahan sertipikat, sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menyiapkan Surat Pernyataan yang diisi dan ditandatangani oleh calon penerima sertipikat untuk memastikan kembali agar tidak terjadi pengalihan hak atas tanah dan pengalihfungsian lahan pertanian serta karena aplikasi KKP belum dapat mengakomodir kegiatan dari beberapa bidang tanah atau NIB menjadi satu sertipikat kepemilikan bersama.

“Sehingga calon penerima sertipikat harus menjadi anggota Koperasi Surat Pernyataan tersebut harus diserahkan pada saat menerima sertipikat. Namun pada saat hari H penyerahan sertipikat tidak ada yang mengembalikan Surat Pernyataan tersebut. Belakangan diketahui bahwa alasan tidak mengembalikan Surat Pernyataan karena mereka berkeberatan atas poin-poin dalam Surat Pernyataan tersebut, khususnya poin mengenai koperasi. Mungkin karena koperasi baru terbentuk, masih perlu waktu untuk berbenah, para penerima sertipikat beranggapan Koperasi Produsen Agro TORA Wajasakti belum siap, sehingga mereka enggan untuk menjadi anggota koperasi atau memang mereka tidak berniat untuk tergabung dalam 1 wadah koperasi. Bahkan ada beberapa orang penerima sertipikat yang ingin mendirikan koperasi sendiri,” bebernya.

Dengan alasan sebagian besar penerima sertipikat belum masuk koperasi dan mengingat lokasi TORA Warungkiara yang cukup strategis, berjarak kurang lebih 1 Km dari jalan raya Sukabumi – Palabuhanratu dan berdekatan dengan kawasan industri Cikembar dan rencana akses keluar tol Sundawenang, dikhawatirkan apabila para penerima sertipikat memegang sertipikatnya sendiri, maka mereka akan mengalihkan sertipikat atau tanahnya secara dibawah tangan kepada pemodal besar yang konon katanya sudah menunggu untuk membeli tanahnya dengan harga tinggi apabila sertipikat sudah terbit yang kemungkinan akan terjadi alih fungsi lahan,” ujarnya.

Dengan berbagai pertimbangan diatas pengurus Koperasi Produsen Agro TORA Wajasakti yang sebelumnya merupakan para koordinator petani penggarap dari setiap desa yang terhimpun dalam Forum Petani Warungkiara dengan diketahui Kantor Pertanahan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Camat Warungkiara dan DPTR Kabupaten Sukabumi akan berusaha menghimbau para penerima sertipikat supaya mengembalikan sertipikat.

“Mereka menemui para penerima sertipikat dan menerima pengembalian, sedangkan sertipikat disimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi karena hanya yang bersedia untuk menyimpan sementara atau ketitipan sertipikat tersebut sambil melengkapi dan menyelesaikan administrasi pertanahan penyerahan sertipikat Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi yang masih kurang,” terangnya.

Sertipikat-sertipikat tersebut akan diserahkan kembali kepada para petani penggarap melalui koperasi setelah koperasi siap. Pada prinsipnya Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dengan arahan dan petunjuk Bupati Sukabumi selaku Ketua GTRA siap membagikan sertipikat kapan saja.
Mengingat di wilayah Kabupaten Sukabumi terdapat banyak potensi TORA dari tanah negara khususnya yang berasal dari penyisihan perkebunan atau HGU, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, terinspirasi oleh dan dengan menjadikan sebagai studi kasus percontohan pelaksanaan TORA di Warungkiara.

“Secepatnya akan menyusun regulasi peraturan ataupun keputusan Bupati yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan melalui GTRA dari mulai penataan aset hingga pemberian akses reform. Dalam pembahasan peraturan atau keputusan Bupati tersebut berkembang wacana satu Sertipikat Hak Milik atas nama kepemilikan bersama, tetapi didalamnya terdiri dari banyak bidang tanah atas nama masing-masing petani penggarap, semua bidang tanah atas nama petani penggarap digabungkan atau dilebur menjadi satu bidang tanah kemudian diterbitkan 1 (satu) sertipikat HGU atas nama koperasi, terhadap setiap bidang tanah atas nama petani penggarap diterbitkan sertipikat kemudian sertipikat-sertipikat tersebut dijadikan simpanan wajib keanggotaan koperasi dan disimpan untuk dikelola koperasi,” rincinya.

Rencananya peraturan ataupun keputusan Bupati tersebut juga berlaku surut terhadap pelaksanaan reforma agraria di Warungkiara, sehingga penyerahan sertipikat TORA Warungkiara baru akan dilaksanakan setelah peraturan atau keputusan Bupati terbit. Namun karena cukup alotnya pembahasan ditambah dampak meluasnya pandemi covid 19 dan menjelang pilkada Kabupaten Sukabumi, akhirnya pembahasan keputusan Bupati tersebut belum selesai hingga saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *