Hasil pemeriksaan sementara, saat itu menerangkan tersangka mendapatkan narkotika dari salah satu tersangka berinisial Black saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian. Tersangka Fjmemperoleh barang sabu dengan cara membeli untuk diedarkan kembali.
Dan berdasarkan keterangan tersangka FJ juga mengaku, bahwa sebelumnya sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pengguna yang diantaranya ZN, ASH dan EP juga di sekitar Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Terhadap tersangka FJ, Satnarkoba menerapkan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap ZN, ASH dan EP yang hasil tes urine positif Methampetamine selanjutnya akan dilakukan asessment oleh Tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi,” bebernya. (ndi/hnd)