Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh Aditya Dinda Rahmani, SH, Rico Anggi Bernandus, SH dan Faisal Rachman Januar, SH MH. Sementara, untuk Hakim Ketua dipimpin oleh Gunawan Tri Budiono, S.H, Hakim Anggota Dwi Sartika Paramyta, S.H. M.Kn, Hakim Anggota Bonifasius Bonita Ariwibowo, S.H., M.H.Kes. Panitera Pengganti Maman Supratman, S.H., M.H dan Penasehat Hukum oleh Ira Mambo, S.H.
“Dalam sidang agenda saksi ini, telah menghadirkan Usep Suhaeli. Iya, keterangan saksi telah mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, pada persidangan terbuka untuk umum ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahli. “Itu, akan dilakukan pada Selasa tanggal 19 November 2024 nanti, untuk memberikan keterangan pada persidangan,” pungkasnya. (Den)






