Serikat: Pengaduan Buruh Dibiarkan Pemerintah

Senada diungkapkan Dadeng, Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menambahkan, Peraturam Presiden Nomor 20 tentang TKA seakan-akan membebaskan masuknya warga asing ke tanah air. Selain itu, kekerasan terhadap buruh masih dijumpai pada dunia kerja di Kabupaten Sukabumi.

“Yang menjadi fokus kami, yakni kesehatan dan keselamatan kerja dan kebebasan TKA masuk Indoensia khususnya Sukabumi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengklaim, peran dan tugas pokok fungsi pemerintah sudah dijalankannya. Kendati demikian, untuk menyelesaikan semua persoalan tidak bisa sekaligus dilaksanakan.

“Kami (pemerintah,red) bekerja sesuai tugasnya, yakni menjadi penengah antara buruh dan pihak perusahaan. Adapun persoalan yang ada, kami tengah berusaha menyelesaikannya secara bertahap,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *