SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan masih mengkaji penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sejak Senin, 14 Juli 2025.
SE tersebut menetapkan jam belajar selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan jam masuk siswa dimulai pukul 06.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh, mengingat kondisi geografis Sukabumi yang luas dan beragam.
“Insya Allah akan kami tindak lanjuti. Namun kami perlu mempertimbangkan letak geografis Kabupaten Sukabumi yang cukup luas, serta jarak antara rumah siswa dan sekolah yang tidak sama dengan kondisi kota,” ujar Ade kepada Radar Sukabumi, Rabu (16/7).
Ia menekankan bahwa akses transportasi di wilayah pedesaan berbeda dengan perkotaan, sehingga perlu perhitungan yang matang agar siswa tidak terkendala dalam mencapai sekolah tepat waktu.






