KOTA SUKABUMI

Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan Status Hukum BPR dan PD Waluya

×

Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan Status Hukum BPR dan PD Waluya

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah saat diwawancara di ruang kerjanya, belum lama ini.

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah menuntaskan pembahasan perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah. Proses tersebut saat ini tinggal menunggu penetapan persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyampaikan bahwa perubahan badan hukum merupakan amanat regulasi nasional. Sesuai ketentuan, seluruh BPR milik daerah yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) wajib dialihkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Bank bjb Tandamata

“BPR yang semula berstatus Bank Perkreditan Rakyat akan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Targetnya, proses ini harus rampung tahun ini,” ujar Yudi, belum lama ini.

Perubahan ini dilakukan seiring perluasan ruang lingkup usaha BPR, sekaligus mendukung penguatan tata kelola keuangan BUMD agar lebih fleksibel dan kompetitif di sektor jasa keuangan daerah.

Selain BPR, Pemkot juga mengupayakan perubahan status hukum PD Waluya, yang saat ini masih berbentuk perusahaan daerah. “PD Pasar dan PDAM sudah berstatus Perumda, tinggal PD Waluya yang sedang dalam proses,” tambah Yudi.

Di luar pembahasan BUMD, Pemkot juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penanganan kawasan permukiman kumuh, yang diusulkan sebagai agenda prioritas oleh Bappeda. Proses harmonisasi Raperda ini sedang berlangsung di Kanwil Kemenkumham untuk memastikan keselarasan regulasi pusat dan daerah.

Adapun pembahasan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Bank BJB dijadwalkan berlanjut setelah penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PUA-PPAS). Penyertaan modal sebesar Rp6,3 miliar untuk APBD 2026 akan disesuaikan dengan keputusan Bank BJB terkait rencana go public saham perdana pada 2026.