SUKABUMI — Ditetapkannya Gunawan (38) alias Sadbor dan rekannya berinisial S (39) warga desa Bojongkembar, kecamatan Cikembar oleh kepolisian Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan judi online mendapat tanggapan dari Diskominfosan (Dinas Komunikasi, Informasi dan persandian) Kabupaten Sukabumi.
Joget Sadbor dengan istilah joget patok ayam dalam beberapa bulan viral di media sosial tiktok, dengan joget yang khas gaya Sadbor membuat warga sekitar tertarik untuk ikut bergabung, meski sebelumnya sempat menolaknya, namun sayang ternyata di balik ketenaran disisipi promosi judi online hingga membuat Gunawan Sadbor dan rekannya AS alias T terancam hukuman pidana.
Melalui Yosep Nofriadi Sekretaris dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran kepolisian dalam hal ini polres Sukabumi, karena hal itu atau pemberantasan judi online sudah sesuai dengan instruksi dari presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah memerintahkan dalam amanatnya akan segera mengurangi judi online mulai di tingkat nasional sampai tingkat daerah
“Bapak kapolri juga menggandeng ibu menteri Kom Digi itu sangat jelas hari ini sedang memerangi judi online,” ujarnya saat diwawancara Radar Sukabumi.
Kemudian, kata Yosep terkait hal hal yang berkenaan dengan aktivitas yang dilakukan Gunawan alias Sadbor bersama dengan rekannya AS alias T yang diduga benar mempromosikan judi online hal itu telah dijelaskan secara gamblang peranan masing-masing oleh jajaran kepolisian melalui Kapolres Samian dalam jumpa pers yang dilaksanakan Senin, (4/11) siang.
“Kita tidak akan menghalangi atau mengurangi kreativitas rekan-rekan masyarakat Sukabumi khususnya. Namun kami sangat menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menggunakan internet dengan bijak,” jelasnya.
“Jadi hindari hal hal yang akan merugikan, hindari hal hal yang melanggar hukum tentu saja hal ini sangat berdampak buruk dan merugikan bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.






