Dikatakan Ahmad, pihak perusahaan mengaku adanya persoalan dalam hal manajeman keuangan perusahaan. Terlebih lagi, dalam waktu satu tahun PT MGL mengalami kesulitan keuangan.
“Kondisi ini diperparah saat akhir 2018, dimana PT MGL tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kepada salah satu bank sebagai rekanan kerja perusahaan tersebut. Sehingga bank itu langsung menghentikan fasilitas Letter of Credit (LC). Otomatis, pihak perusahaan pun tidak bisa melanjutkan aktivitasnya,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus mendesak kepada pihak perusahaan agar segera melunasi pembayaran upah buruh.
“Kami akan terus memfasilitasi kedua belah pihak supaya menemukan solusi yang baik. Saat pertemuan lalu, pihak perusahaan berjanji akan bertanggungjawab dan melunasi sisa upah buruh dengan cara menjual aset perusahaan,” pungkasnya. (Den/d)






