Polsek Simpenan Sukabumi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Cidadap

warga Simpenan Sukabumi
Personel polisi saat mengamankan S warga Simpenan Sukabumi yang ngamuk dan merusak rumah warga.

SIMPENAN – Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Sukabumi berserta personel polsek Simpenan amankan seorang pria berinisial S (27) warga kecamatan Simpenan. Kamis, (27/4).

Berdasarkan informasi S diduga mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ dan diamankan karena mengamuk serta merusak rumah warga Kampung Cihurang RT 04, RW 08, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, S diamankan Rabu, (26/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah yang dilakukan S.
“Jadi yang bersangkutan telah mengamuk dan merusak rumah milik warga di Kampung Cihurang Desa Cidadap Kecamatan Simpenan,” ujar Dian Pornomo.

Tidak hanya itu, kata Dian lagi, pelaku S juga sebelumnya sempat mengancam warga akan meratakan rumah korban dan akan membunuhnya.
“Jadi informasinya S ini, tiba-tiba melempari rumah warga (korban- red), menggunakan batu dan hebel sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian atap genting dan kaca bagian depan dan belakang,” jelasnya.

Masih kata Dian, mendengar adanya informasi tersebut, dimana warga mendengar teriakan pelaku dengan kondisi mengamuk serta melakukan pengrusakan rumah korban, warga yang lain marah serta akan menghakimi pelaku S, pihaknya langsung mengintruksikan personel piket reskrim polres Sukabumi mendatangi lokasi.
“Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan kepada kami, lalu tim satuan reskrim dipimpin KBO menangkap S lalu kami segera bawa ke Mapolres guna mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Namun, lanjut Dian lagi, karena kondisi S diduga mengalami gangguan kejiwaan pihaknya saat ini sudah membawanya ke rumah sakit jiwa Dr. Marjuki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya.
“Iya karena menurut informasi masyarakat, pelaku itu mengalami gangguan kejiwaan. Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiawaan dari dokter ahli kejiwaan,” tegasnya. (ndi).

Pos terkait