Polsek Jampangkulon Sukabumi Ringkus Dua Pelaku Curas Janda

Polsek Jampangkulon
Petugas Polsek Jampangkulon dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Tegalbuled dan Unit OPSNAL dari Buser Satreskrim Polres Sukabumi, saat menciduk dua dari empat pelaku curas yang menganiaya seorang janda di Jampangkulon.

JAMPANGKULON – Dua dari empat pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) seorang janda berinisial KM (52) telah diamankan Polsek Jampangkulon. Korban merupakan warga Kampung Pasirjaha, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Majmudin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial IN (48) dan JN (54) yang masih satu desa dengan korban. Para pelaku diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada 22 Februari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang dua pelaku sekarang sudah tahap penyidikan karena sudah ditahan. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya, karena belum ketangkap sekarang perkaranya baru tahap penyelidikan,” kata Dede Majmudin kepada Radar Sukabumi, Kamis (07/04).

Dua pelaku lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sedang dilakukan pengejaran. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya, karena memang belum berhasil kami ringkus,” ujarnya.

Dede mengungkapkan, IN dan JN berhasil dicokok dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Tegalbuled dan Unit OPSNAL dari Buser Satreskrim Polres Sukabumi. Dua pelaku saat ditangkap di rumahnya masing-masing sempat melakukan perlawan.

“Namun, karena kesigapan petugas kepolisian akihirnya mereka berhasil kami amankan,” tandasnya.

Deden menjelaskan, para pelaku mengakui perbuatannya. Caranya dengan mencungkil jendela dapur. Kemudian pelaku masuk dan langsung mencekik, memukul serta menendang korban. Bahkan, salah satu pelaku mencopa membacok leher korban. Namun ditangkis dengan telapak tangan kiri korban.

“Kemudian pelaku mengambil barang berupa emas seberat 30 gram dengan masing-masing jenis dan sejumlah uang tunai sebesar Rp11 juta,” imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah besi bulat panjang, satu bilah golok bergagang kayu, satu buah cangkul bergagang kayu, satu buah tas selempang merah, satu buah dompet warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah daster hitam dengan bercak darah.

“Sekarang kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran kepada pelaku lainnya,” timpalnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *