“Terduga pelaku dan penadah saat ini sudah kita amankan dan sedang dilakukan pendalaman, kemungkinan ada TKP lain sekarang fokus mengembangkan berdasarkan pendalaman dari para saksi saksi yang ada,” jelasnya.
“Kita juga sedang keliling ke polsek polsek setempat untuk mencocokan terkait dengan menjelaskan yang diberikan pelaku dengan ciri ciri laporan di polsek polsek,” sambungnya.
Masih kata Maruly, dari 6 lokasi atau TKP pencurian yang dilakukan tersangka tersebut jajaran kepolisian telah mengamankan 4 unit kendaraan bermotor, 2 kunci kontak, satu kunci leter T dan satu anak kunci palsu yang sudah di modifikasi.
“Terhadap pelaku kita menerapkan 363 ayat 1 ke 5 E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara terhadap pencuriannya. Terhadap GS di terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” terangnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang kehilangan motor silahkan melaporkan dan mencocokan dari 4 unit yang kita amankan, kita akan serahkan kepada masyarakat yang kehilangan datang ke kantor polisi dan membawa bukti kepemilikan STNK dan BPKB, kita serahkan gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (Ndi).






