Ketika disinggung mengenai status tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan dua orang personel drum band meninggal dunia. Andhika belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.
“Mohon maaf kalau itu, belum bisa kita jawab yah. Sebab, kalau dibicarakan disini takut mengganggu tahap penyelidikan. Nanti, kalau sudah ada perkembangan akan kasih kabar lagi yah,” bebernya.
Untuk itu, saat ini pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih dalam untuk melengkapi pemeriksaan dari saksi-saksi yang lain selain dari sopir bus Laju Utama. “Sekarang baru ada 3 saksi yang sedang kita periksa, berikut sopir bus-nya,” imbuhnya.
Untuk mangantisipasi kejadian serupa, pihaknua mengimbau kepada semua pengguna jalan, agar selalu berhati-hati saat berkendara serta patuhi peraturan dari rambu-rambu lalu lintas. “Ini dimaksudkan untuk mengutamakan keselamatan, terutama keselamatan pribadi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” timpalnya.
Sementara itu, sopir Bus Laju Utama, TR (58) asa warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi mengatakan, saat kejadian ia tengah membawa penumpang dari Tanjung Priok Jakarta menuju Sukabumi. Saat melintasi TKP, ia mengaku tengah melaju rendah dengan kecepatan 40 kilometer. “Sebelum kejadian itu, saya sudah nurunin penumpanh di persimpangan Mangkalaya, Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat,” jelasnya.
“Sekitar 100 meter jalan, itu gigi baru empat tiba-tiba ada yang memberhentikan oleh pengendara sepeda motor. Iya, katanya saya nyenggol motor hingga meninggal dunia,” ujarnya.






