KABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi Amankan Puluhan Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas

×

Polres Sukabumi Amankan Puluhan Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Amankan Puluhan Penedar Narkoba

PALABUHANRATU – Dalam dua bulan, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui satnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Jumat, (1/11).

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian kepada awak media puluhan kasus pengungkapan tindak pidana penayalahgunaan narkotika, dan obat keras terbatas tersebut hasil dari kegiatan operasi yang dilaksanakan selama dua bulan, yakni September dan bulan Oktober 2024.

Bank bjb Tandamata

Dimana hasilnya, kata kapolres Dr. Samian pihaknya melalui Satnarkoba berhasil mengungkap 46 perkara, dengan 67 orang tersangka yang berhasil diamankan di berbagai lokasi atau wilayah di kabupaten Sukabumi.

“Kemudian barang bukti yang kita amankan diantaranya 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, 110 butir psikotropika,” ujarnya.

Lanjut Kapolres Dr. Samian adapun dari puluhan tersangka yang diamankan terdapat seorang pelaku yang kesehariannya selain sebagai pemakai sabu namun juga sebagai pengedar.

“Ada itu diamankan diwilayah Nagrak, kita dapatkan bukti ada padanya sebanyak 7,08 gram. Niatnya memang digunakan dan diedarkan kembali, tapi bukan residivis,” terangnya.

Kemudian kata Kapolres Dr. Samian, dari 67 tersangka tersebut merema sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 subsider pasal 111 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau kita kenakan pasal 35 subsider pasal 36 subsider pasal 145 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Iya itu dengan ancaman maksimal 20 penjara,” ucapnya.

Pengunkapan tersebut, tegas Kapolres Dr. Samian, dan atas tindakan yang telah lakukan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satnarkona hal itu merupakan upaya tegas dan keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.