KABUPATEN SUKABUMI

Polemik Tambak Udang di Minajaya Sukabumi, Dinas Perikanan Tegaskan Tidak Langgar Tata Ruang

×

Polemik Tambak Udang di Minajaya Sukabumi, Dinas Perikanan Tegaskan Tidak Langgar Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Polemik Tambak Udang di Minajaya Sukabumi
Jajaran dinas perikanan dan unsur terkait saat kegiatan audiensi terkait rencana pembangunan tambak udang oleh PT. Berkah Semesta Maritim (BSM)

CISOLOK – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, memberikan klarifikasi terkait keberatan yang dilontarkan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, mengenai pembangunan tambak udang di wilayah Minajaya.

Menurut kepala dinas Nunung, kegiatan tambak udang tersebut berdasarkan data yang diterimanya tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Nunung menjelaskan bahwa meskipun dalam tata ruang tidak secara eksplisit menyebutkan kawasan tambak, kegiatan budidaya udang masih bisa dilakukan di wilayah tersebut.

“Hal ini karena zona tersebut termasuk dalam pola ruang pertanian yang masih memungkinkan untuk kegiatan perikanan dengan persyaratan tertentu,” jelasnya.

“Artinya secara tata ruang, kegiatan tambak udang di Minajaya tidak menyalahi aturan. Walaupun pola ruang tidak secara spesifik menyebutkan kawasan tambak, namun di lokasi tersebut kegiatan budidaya tambak masih bisa dilakukan,” imbuhnya.

Sebab, kata Nunung lagi secara zona, wilayah pertanian umum masih mengizinkan kegiatan perikanan, tentu dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Nunung juga menekankan bahwa penetapan Kecamatan Surade sebagai bagian dari Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG) tidak serta-merta melarang adanya kegiatan perikanan.

“Justru, kegiatan perikanan dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

“Surade sebagai bagian dari CPUGG tidak berarti melarang kegiatan perikanan. Bahkan, perikanan dapat menjadi salah satu indikator pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, asalkan dijalankan sesuai dengan aturan. Kegiatan ini bisa disinergikan dengan pariwisata, seperti yang terjadi di Ujung Genteng,” sambungnya.

Di sana, lanjut Nunung lagi keberadaan tambak udang tidak mengganggu aktivitas wisata di Pantai Ujung Genteng, selama prinsip-prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dijalankan dengan benar.

Adapun terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tersisa sekitar tiga tahun, Nunung menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi bagi perusahaan dan tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat setempat.

“Masa HGU yang tersisa sekitar tiga tahun merupakan tanggung jawab perusahaan dan itu tidak akan mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Nunung juga menyarankan agar diadakan pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dan masyarakat Minajaya untuk mendiskusikan masalah yang ada. Dialog ini diharapkan dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan.

“Perlu diadakan pertemuan lanjutan antara perusahaan dan masyarakat Minajaya agar mereka dapat duduk bersama membahas permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tandasnya.

Informasi sebelumnya sejumlah masyarakat di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menolak rencana pembangunan tambak udang di wilayah dekat areal pesisir Pantai Minajaya.

Penolakan ini disampaikan perwakilan warga dari berbagai elemen dalam kegiatan audiensi terkait rencana pembangunan tambak udang oleh PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) di Aula kantor Desa Buniwangi, Selasa (1/10) lalu.

Audiensi dihadiri jajaran Forkopimcam Surade, Kepala Desa Buniwangi, pihak perusahaan PT BSM, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Minajaya dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Minajaya, hingga Karang Taruna serta tokoh agama setempat. (Ndi)