KABUPATEN SUKABUMI

PLTU: Salah Alamat Soal Rencana Gugatan

×

PLTU: Salah Alamat Soal Rencana Gugatan

Sebarkan artikel ini
MEMPASILITASI: GM Indonesia Power, Rolly saat memfasilitasi warga sekitaran Pantai Cipatuguran dengan agen kapal tongkang untuk mencari solusi kedepan, kemarin.

PALABUHANRATU,RADARSUKABUMI.com – Manajemen Indonesia Power akhirnya angkat bicara soal rencana gugatan warga Kecamatan Palabuhanratu terkait batu bara yang tumpah di Pantai Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Mereka menilai, salah alamat bila pihaknya harus diseret-seret dalam kasus ini.

Bank bjb Tandamata

“Kejadian ini terjadi di luar wilayah (kerja) kami.

Jadi kami menilai salah alamat bila ada pihak yang menggugat PLTU atau Indonesia Power dalam konteks kasus ini,” ujar General Manajer Indonesia Power, Rolly kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/5).

Menurut Rolly, pasca kejadian, pihaknya langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak agen tongkang, pengangkut batu bara.

Ia menegaskan, kapal pengangkut batu bara harus melakukan pembenahan diri supaya kejadian itu tidak terulang.

“Pembenahan di sini mulai dari peralatan hingga personel di lapangan harus ditingkatkan.

Kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali,” imbuhnya.

Karamnya batu bara di Pantai Cipatuguran ini, lanjut Rolly, merupakan kejadian pertama kalinya.

Ia mengklaim kejadian tersebut sebuah musibah, yang tidak bisa diprediksi ataupun disengaja.

Namun pihaknya mengaku sudah memfasilitasi warga yang terdampak dengan pihak kapal pengangkut batu bara.

“Sebelumnya belum pernah kejadian seperti ini, bagi kami ini adalah musibah.

Namun sebagai pertanggung jawaban kami, kami fasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak agen.

Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan,” akunya.

Dengan adanya musibah yang menimpa dua kapal tongkang ini, Rolly mengaku pihaknya bersama pemilik tongkang sudah melakukan beberapa upaya tanggung jawab dengan melakukan pembersihan bibir pantai yang terpapar tumpahan batu bara dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan masyarakat setempat.

“Kami juga sudah melakukan tes kualitas air yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dan akan mengevakuasi atau memindahkan tongkang ke tempat yang lebih aman agar menghindari resiko masalah baru yang muncul,” tandasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat RT 03/21, Ade Supriadi (52) mengaku tidak pernah meminta bantuan siapapun atau memiliki rencana melakukan gugatan.

Ia dan warga lainnya mengaku, pihak PLTU dan agen kapal tongkang sudah bertanggung jawab atas karamnya batu bara di pantai yang tidak jauh dari pemukimannya itu.

“Kami juga kaget dengan informasi tentang adanya rencana gugatan dan surat terbuka itu.

Kami merasa pihak PLTU dan agen kapal tongkang sudah bertanggung jawab kepada lingkungan di sini,” akunya seraya diamini tokoh masyarakat lainnya, Dasep (56).

Meskipun demikian, Ade menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut peduli terhadap lingkungan Pantai Cipatuguran.

Namun ia dan warga lainnya berharap, dengan kondisi ini tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan apapun.

“Kami juga ucapkan terimakasih bila ada perhatian dari semua pihak, tapi jangan sampai ada gunjang-ganjing.

Kami sudah menerima hasil uji lab dari DLH, dan hasilnya tidak ada pencemaran.

Batu bara ini kan benda padat, tidak akan mencemari lingkungan kecuali dibakar,” pungkasnya.

(ren)