Perum Pesona Idaman di Babakan Cirumput Sukabumi Kantongi Semua Izin Pembangunan

Developer Perumahan Pesona Idaman Edi Susilo menunjukkan semua surat perizinan yang telah dikantonginya saat berkunjung ke kantor Graha Pena Radar Sukabumi, Senin (17/1). FOTO: FAWZY AHMAD/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Pengembang Perumahan Pesona Idaman memberikan klarifikasi tentang izin pembangunan. Sebab sebelumnya pada Oktober 2020, aktivitas pembangunan perumahan yang berlokasi di Kampung Babakan Cirumput, RT 03/07 Kedusunan Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ditutup oleh pemerintah kecamatan setempat karena tidak mengantongi dokumen perizinan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perwakilan pengembang Perumahan Pesona Idaman Edi Susilo kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi pernyataan dari Pemerintah Kecamatan Kebonpedes tersebut.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, kami sudah mengurusi dan mengantongi semua surat atau dokumen perizinan yang diperlukan terkait pembangunan Perumahan Pesona Idaman. Mulai dari izin warga hingga ke perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bupati Sukabumi. Termasuk surat IMB,” kata Edi saat menyambangi kantor Graha Pena Radar Sukabumi, Senin (17/1).

Sebagai bukti atas legalitas pembangunan perum yang dikelolanya, Edi pun memperlihatkan setumpuk surat izin terkait. Salah satunya adalah surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503.3/648/3829/PRB-DPMPTSP/2021.

“Surat ini kemudian ada pecahannya lagi. Intinya semua surat perizinan sudah lengkap kami kantongi,” ujar Edi.

Edi mengungkapkan, pembangunan Perumahan Pesona Idaman dimulai dari 2018. Saat itu, pihaknya memulai persyarat terkait yang dibutuhkan seperti izin warga, lurah, camat hingga dinas-dinas terkait.

“Nah, pemberitaan tentang Perumahan Pesona Idaman yang tidak mengantongi izin itu kan viral di bulan Oktober 2020 lalu. Pemberitaan itu tidak benar. Saat itu pejabat di kelurahan dan kecamatannya baru. Sementara kami mengurusnya oleh pejabat lurah dan camat yang lama. Jadi mungkin mereka tidak tahu bahwa kami sudah mengurus dari tahun 2018,” beber Edi.

“Jadi saat itu, semua perizinan sudah kita urus, sedang berproses. Tinggal menunggu tanda tangan pejabat di kedinasan saja. Salah satunya surat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Nah ini syarat untuk kita melangkah mengurus IMB dan PKS dari Bupati. Jadi kita sudah komplit semuanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Edi pun menyayangkan pemberitaan terkait Perumahan Pesona Idaman yang disebut bodong. Sebab berdampak pada penjualan unit rumah. Untuk itu, Edi berharap dengan lengkapnya semua surat perizinan yang dikantongi oleh pengembang perumahan, maka calon pelanggan dan pelanggan saat ini tidak perlu khawatir lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *