Peresmian Gedung PTSP Kejari Kabupaten Sukabumi, Bupati: Upaya Kongkret Penguatan Pelayanan Publik

Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyaksikan proses pengguntingan pita oleh Kepala Kejati Provinsi Jawa Barat Asep Nana mulyana sebagai tanda peresmian Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/2).

SUKABUMI – Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah diresmikan, Jumat (4/2).

Dalam acara peremian tersebut, hadir Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Marwan Hamami mengucapkan selamat atas peresmian Gedung PTSP Kejari Kabupaten Sukabumi.

Dia mengaku bersyukur dengan berdirinya gedung tersebut dapat menjadi penguatan pelayanan publik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat.

“Peresmian ini menjadi semangat kinerja Kejaksaan Negeri Sukabumi kearah yang lebih baik,” ujar Marwan.

Perlu diketahui, kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekaligus meluncurkan jalan Jaksa Agung ke-4 Republik Indonesia R. Soeprapto yang berada di Palabuhanratu.

Menurut Bupati sukabumi peresmian bangunan baru itu untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Menurut Bupati, jalan tersebut merupakan sebuan penteladanan dan penghargaan mengingat R. Soeprapto berkontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum dan dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia dengan kiprahnya membuktikan kepiawan dan ketegasan yang terpuji.

“Dulu namanya Pesanggrahan. Sekarang menjadi Jalan R. Soeprapto. Ini sebagai bentuk dukungan dan semangat membangun negeri,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengatakan, pembangunan PTSP merupakan bukti konkret adanya kolabirasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah.

“Sekarang pelayanan untuk masyarakat bisa dilakukan hanya 3 sampai 5 menit dengan adanya sarana ini, saya sampaikan apresiasi untuk kejaksaan negeri dan pemerintah Kabupaten Sukabumi” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *