Menurutnya, PTSP tersebut untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama dalam mendapatkan pelayanan.
“PTSP ini sebagai bentuk komitmen dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Lamanya pelayanan, bisa dihindari dengan adanya PTSP,” bebernya.
Di tempat yang sama kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, Gedung PTSP akan memberikan berbagai pelayanan.
Hal itu mulai dari, pengambilan tilang, barang bukti, izin besuk tahanan, dan administrasi pelayanan.
“Selain itu,ada penunjang lainnya seperti, poliklinik, perpustakaan, comand center, mushola, kantin, dan koperasi,” bebernya.
Dirinya berharap masyarakat yang datang bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. “Lewat pembangunan gedung ini, kami berharap masyarakat yang berkunjung akan nyaman terlayani dengan baik,” bebernya. (izo)






