“Naskah tersebut membagi kawasan hutan menjadi tiga: Leuweung Larangan (hutan konservasi), Leuweung Tutupan (hutan lindung), dan Leuweung Baladahan (hutan produksi). Perda ini ingin menghidupkan kembali pengetahuan leluhur kita agar masyarakat memahami cara memperlakukan hutan secara bijak,” jelasnya.
Bayu berharap, Perda Patanjala dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama kawasan sumber air. Ia menekankan bahwa pelestarian alam bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Terkait aktivitas di luar kawasan konservasi, termasuk pertambangan, Bayu menyatakan bahwa hal tersebut bergantung pada kebijakan perizinan dan tata ruang wilayah.
“Kalau wilayah itu memang diperuntukkan untuk tambang sesuai tata ruang, silakan saja. Tapi perlu diingat, kewenangan soal tambang bukan berada di tingkat kabupaten,” pungkasnya.(ndi/d)





