SUKABUMI — Heboh informasi di media sosial dan perpesanan aplikasi seorang oknum pengurus salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah kecamatan Curugkembar kabupaten Sukabumi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu orang tua santri wati.
Hal itu dilakukan karena, oknum pengurus salah satu pondok pesantren tersebut yang berinisial HD (50) diduga telah melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual kepada beberapa orang santriwati dengan dalih membersihkan badan korban dari gangguan siluman.
Adanya informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenarkan telah menerima ataupun adanya laporan itu, saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian melalui unit PPA.
“Laporan itu ada, kami sedang didalami karena, kan kejadian 3 – 4 tahun lalu, jadi perlu penyelidikan lebih dalam lagi,” ujarnya. Selasa, (8/10).
“Artinya perlu visum dulu, dan lainnya tapi yang bersangkutan sudah dilakukan interogasi juga oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.






