Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 01 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (den/d)
Penggerebekan Narkoba di Sukabumi, Empat Tersangka Diamankan





