KABUPATEN SUKABUMI

Penggerebekan Narkoba di Sukabumi, Empat Tersangka Diamankan

×

Penggerebekan Narkoba di Sukabumi, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sebuah pot berisi tanaman ganja yang berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gunungguruh.(FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Senin sore (2/2/2026) menjadi hari panjang bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam waktu satu jam, dua operasi penggerebekan dilakukan di lokasi berbeda, mengungkap modus lama yang kembali muncul: budidaya ganja rumahan dan jaringan sabu sistem putus.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menyergap sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh. Tiga pria berinisial A (23), AH (36), dan MDS (41) tak berkutik saat kediaman mereka dikepung.

Bank bjb Tandamata

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penggeledahan menemukan empat pot berisi tanaman ganja milik A. Dari tangan AH, polisi juga menyita paket sabu seberat 0,36 gram dan timbangan digital. Hasil interogasi awal mengungkap bibit ganja berasal dari MDS dan rencananya akan diedarkan kembali.

Belum selesai di Gunungguruh, tim bergerak ke Kecamatan Cisaat pukul 16.00 WIB. Di sebuah rumah di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan, polisi menangkap RGG (31) dan menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat total 2,76 gram serta timbangan digital. RGG mengaku hanya perpanjangan tangan dari pemasok berinisial K yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua tangkapan besar dalam satu hari ini adalah pesan bagi para pelaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Jaringan di atas mereka sedang kami buru,” tegas Tenda.