Pihaknya kenapa harus menggandeng DLH, karena kemungkinan yang akan mengeluarkan perijinan pengusaha rongsok tersebut nantinya dari DLH maupan Kementrian Lingkunhan Hidup (KLH).
“Kenapa Januari akan di coba mendata semua pengusaha pengepul barang rongsok karena Bidang Kebersihan akan gabung dengan DLH , nanti kita akan volup ke KLH utuk kemungkian penerbitan ijin itu, kita akan segera sampaikan inovasi penerapan Perda untuk pengusah rongsok ini,”jelasnya.
Secara pribadi, Denis mengakui sangat setuju dengan inopasi yang mendorong pengusaha rongsok untuk memiliki legalitas ijin untuk menghidari lingkungan kumuh dan dampak penyakit.
“Apalagi lokasinya yang di pemukiman, ini dengan adanya dampak penyakit dan membuat kumuh, saya berharap semua pengusaha rongsok bisa tertib dalam menata barang rongsoknya,”tandasnya.(cr1/d)